PT. Pelindo II Diduga Monopoli Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur

Anggota DPD RI Emma Yohana. foto.dok

Padang, Mimbar — Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Barat mengeluhkan sikap perusahaan BUMN PT. Pelindo II yang diduga melakukan monopoli terhadap kegiatan bongkar-muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur.

“PT. Pelindo II terkesan malakukan monopoli. Padahal sebagai BUMN, harusnya mereka melakukan fasilitasi terhadap perusahaan swasta agar bisa maju dan berkembang. Bukan sebaliknya,  melakukan monopoli secara sepihak,” ujar Ketua APBMI Sumbar, M. Tauhid, dalam dialog dengan anggota DPD RI dapil Sumbar, emma Yohana, Jum’at (9/8/2019).

Menurut M. Tauhid, dari sekitar 25 perusahaan bongkar muat yang terdapat di Pelabuhan Teluk Bayur,  hanya sekitar 7 perusahaan yang beroperasi secara normal.

“Selebihnya perusahaan tersebut mendapatkan pekerjaan sekali dalam enam Bulan. Tentu kondisi tersebut sangat berimbas kepada melemahnya perekonomian pekerja dan buruh yang bekerja di perusahaan bongkar muat,” tambahnya.

Tauhid menjelaskan bahwa penyebab kondisi tersebut terkait keberadaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 sangat merugikan perusahaan bongkar muat di Indonesia.

“Apalagi keberadaan Permen tersebut jelas sangat bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang anti monopoli,” katanya.

Terkait hal itu, M. Tauhid sangat meminta kepada DPD RI untuk bisa melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tersebut agar perusahaan swasta tidak terus dirugikan.

“Kami berharap terkait adanya revisi UU Pelayaran ini, kami mohon kepada Ibu Emma Yohanna bisa memperjuangkan nasib kami pekerja bongkar muat di Teluk Bayur. Karena kami yakin Undang-undang yang dibuat oleh anggota Dewan dan pemerintah pada hakekatnya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara Senator Emma Yohanna berjanji akan merekomendasikan keluhan yang disampaikan oleh APBMI tersebut. Ia juga meminta masukan tersebut diberikan secara tertulis dan akan dibahas dalam kegiatan rapat lanjutan pembahasan revisi UU Pelayaran.

“Kami sengaja mengajak bapak-bapak berdialog agar mendapatkan masukan dari organisasi bongkar muat terkait revisi UU pelayaran ini. Tujuannya untuk mencarikan solusi bagi perbaikan sistem pelabuhan dan pelayaran di Indonesia,” ucap Emma Yohanna. (ms/cvc/ald)