PADANG, mimbarsumbar.id — Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi menegaskan bahwa Paslon kepala daerah harus menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye yang dipasang timnya sebelum masa tenang Kampanye Pilkada 2024. Selain itu, semua akun medsos resmi Paslon yang didaftarkan ke KPU harus di takedown Mukai pukul 00.01 Waiab pada 24 November 2024.
“APK difasilitasi KPU otomatis sebelum 24 November 2024 sudah ditertibkan, APK Paslon dipasang mandiri kita harap sebelum masa tenang juga sudah ditertibkan secara mandiri oleh masing Paslon,” ujar Jons Manedi, Kamis 21/11-2024, saat memimpin Rakor Pembersihan APK di Whiz hotel Padang.
Rakor pembersihan APK ini juga akan membahas soal iklan di media online dan akun media sosial resmi Paslon Pilkada.
“Semua iklan di akun resmi sudah dihapus sebelum 24 November 2024, termasuk iklan Paslon di media daring atau media online yang dipasang Paslon secara mandiri,” ujar Jons Manedi didampingi Komisioner KPU, Hamdan, Medo Patria dan Ory Sativa Syakban serta sejumlah Kabag dan staf fungsional KPU Sumbar.
Alat peraga yang tidak ditertibkan, terutama di tempat strategis di perumahan warga, maka Pemerintah Daerah sudah bisa menertibkan berdasarkan Perda masing-masing.
“Ini biasanya oleh pemerintah daerah yang menertibkan dilakukan Satpol PP,” ujar Jons Manedi.
Sedangkan jika kampanye di luar jadwal maka Bawaslu akan memproses hingga keluar rekomendasi atas pelanggaran.
“Karena berkampanye di masa tenang masuk kampanye di luar jadwal, sanksi nya jelas dan tegas di UU Pilkada,” ujar Jons Manedi.
Rakor ini tentunya melahirkan rekomendasi soal pembersihan APK Paslon demi Pilkada bermartabat berarti untuk negeri.
Rakor Pembersihan APK siang ini dihadiri berbagai stakeholder baik dari pihak pemerintah maupun TNI dan POLRI serta BINDA Sumbar, KPID Sumbar. (ms/*/ald)