Rekap Vermin KPU Sumbar, 9 Balon DPD RI Memenuhi Syarat

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD, Minggu 15 Januari 2023. (foto.dok/romel)

PADANG, mimbarsumbar.id —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Dari 21 balon, 9 dinyatakan lolos dan 12 lagi harus perbaikan.

Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan DPD, Tahapan Rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) DPD dilaksanakan minimal 1 hari sebelum perbaikan, yaitu tanggal 15 Januari 2023

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan dari 21 bakal calon anggota DPD RI hanya 9 bakal calon yang memenuhi syarat. Sementara itu, 12 bakal calon belum memenuhi syarat.

9 bakal calon yang memenuhi syarat yakni, Abdul Aziz, Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkhalis dan Rivo Darma Saputra

Lanjut Yanuk lagi, untuk 12 bakal calon yang belum memenuhi syarat yakni Arif Yumardi, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhulam, Fatri Hayani, Irfendi Arbi, Jhony Afrizal, Nasta Oktavian, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri dan Yuri Hadiah.

“Untuk perbaikan dan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai 16 sampai 22 Januari 2023,” ujar Yanuk saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD, Minggu 15 Januari 2023.

“Untuk bakal calon menyerahkan dan melakukan perbaikan terhadap status yang masih BMS dengan melengkapi sejumlah minimal kekurangan dari syarat dukungan minimal 2000 dan sebaran 10 kabupaten kota melalui aplikasi Silon,” pungkas Yanuk (ms/mel)