Rektor UNP Minta YPKMI Kosongkan Lokasi Kampus

Rektor UNP Prof. Ganefri sedang berdialog dengan salah seorang pengurus YPKMI.. foto.dok

Padang, Mimbar  — Upaya akal-akalan sepihak tanah bekas STO di Jln Rahman Hakim No 6 Padang mendapat izin kelola dari Kementerikan Pendidikan oleh pihak Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) tidak terbukti, setelah Rektor UNP, Prof Ganefri beserta utusan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Riau, Sumbar dan Kepri beserta pimpinan Kejaksaaan Tinggi Sumbar mengunjungi lokasi tanah bekas STO itu, Kamis (9/5).

Menurut Rektor UNP, Prof Ganefri penempatan tanah dan gedung kampus bekas STO oleh YPKMI sejak tahun 1984 yang dijadikan dasar oleh pihak YPKMI tidak berlaku lagi setelah adanya berita acara serah terima aset bekas milik asing/tionghoa dari Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Riau, Sumbar dan Kepri pada 6 Desember 2018 lalu.

“Bukti kepemilikan UNP atas tanah ini berdasarkan Putusan Menteri Keuangan RI No.76/KM.6/2018 tentang penyelesaian status kepemilikan secara sebagian atas aset bekas milik asing, makanya Kami memang sengaja tak memberitahukan secara tertulis kepada pihak YPKMI, karena tanah itu bukan milik YPKMI. Supaya pihak YPKMI memahami posisi itu dipasangan plang,”terang Ganefri.

Dikatakan rektor, pihaknya akan mempergunakan lokasi itu untuk membangun gedung laboratorium enterpreneurship dan kepada pihak YPKMI sesegeranya mengosongkan. Ditegaskannya, tanah itu jelas milik negara yang diberi kuasa pengelolaan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI serta dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada UNP.

“Tujuan peninjauan lapangan ini adalah menyampaikan rencana penetapan lokasi bekas STO ini yang merupakan aset milik UNP akan dibangun Laboratorium Entrepreneur UNP dan secepatnya pihak YPKMI mengosongkan lokasi ini,” ujar rektor.

Kunjungan lapangan Rektor UNP bersama utusan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Riau, Sumbar dan Kepri beserta pimpinan Kejaksaaan Tinggi Sumbar merupakan metode pengamanan aset tanah UNP dan langkah berikutnya adalah pemagaran terhadap lahan tersebut. (ms/rls/age)