Padang, mimbarsumbar.id — Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Ganefri, Ph.D, teken memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH, MH.
Menurut Rektor Prof. Ganefri, penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak yang berlangsung di Ruang Sidang Rektor UNP, Selasa (20/9), terkait berbagai program fisik yang memerlukan pendapat hukum dari Kejati, serta gugatan persoalan yang berkaitan dengan negara. Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang telah habis masanya.
“Apresiasi tertinggi kami sampaikan kepada Kajati Sumbar atas kepedulian dan kesediaan waktu dalam membantu UNP untuk konsultasi dan meminta pengawasan terkait program-program kerja sama lainnya yang telah dirancang UNP dengan Kajati Sumbar,” ujar Rektor Prof. Ganefri usai kegiatan yang dihadiri wakil rektor, Kajati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator Bidang Datun, Kasi Pertimbangan Hukum, Kasi Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Sekretaris Universitas, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Kepala biro di lingkungan UNP.
Sementara itu Kajati Sumbar, Yusron mendukung penuh segala kemajuan UNP dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak baik Kejati Sumbar dan UNP.
“Berbagai upaya akan didukung sepenuhnya oleh Kejati Sumbar dengan UNP untuk mewujudkan kemajuan bersama,” pungkas Yusron.. (ms/ald)