AGAM, mimbarsumbar.id –Peraturan daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim pada wilayah tersebut, tentunya dengan kemudahan akses perizinan pengelolaan dari pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ridwan Dt. Tumbijo saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial, Minggu (1/12).
Sosialisasi tersebut melibatkan Walinagari, Tokoh Adat dan Masyarakat sebanyak 200 orang di Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dikatakannya, Perda Perhutanan Sosial diharapkan bisa menjadi solusi terhadap permasalahan kehutanan yang terjadi di tengah masyarakat, tentunya dengan muatan yang terkandung dalam Perda yang mengemukakan nilai-nilai kearifan lokal.
Dia menyebut ada sembilan ruang lingkup yang menjadi pondasi dalam Perda Perhutanan Sosial, diantaranya. Ruang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Perhutanan Sosial hingga Sanksi terhadap Pelanggaran dalam pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Tidak hanya itu, lingkup pendataan Perhutanan Sosial juga menjadi hal yang diatur dalam Perda tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat yang diwakili oleh Joni Putra juga mengatakan luas Hutan Sumbar sebesar 2.286.883 hektare atau 54,43 persen dari luas Sumbar.
“Dengan luas hutan tersebut, yang menjadi kewenangan Pemprov adalah Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) sebesar 1.521.260 hektare (36,21%) dari luas Sumbar,” ungkap Joni Putra.
Joni Putra menambahkan, dengan jumlah nagari di Sumbar sebanyak 1.159, 950 nagari yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan.
“Dengan kondisi dan keadaan tersebut, data BPS tahun 2020 ada 365 Nagari berada di dalam atau sekitar hutan Konservatif, 305 nagari berada di dalam atau sekitar Hutan Lindung dan 280 Nagari berada di dalam arau sekitar hutan produksi,” tutur Joni.
Joni juga mengatakan dengan kondisi Sumbar yang memiliki permasalahan terhadap masyarakat di didalam dan sekitar kawasan hutan tentu pengelolaan Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi terhadap kondisi keadaan saat ini.
Joni juga katakan dalam perencanaan strategis Dinas Kehutanan Sumatera Barat 2022 hingga 2026 target yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat seluas 50.000 Hektare setiap tahunnya.
“Dengan target tersebut tentu menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi Sumbar melalui Dinas Kehutanan bagaimana bisa perhutanan social menjadi salah satu solusi serta dapat meningkatan pendapatan kesejahteraan masyarakat sumatera barat yang tinggal di dalam/ sekitar kawasan hutan.
Pada kegiatan sosper tersebut hadir juga walinagari Manggopoh, walinagari Salareh Aia Barat, walingari Kampong Tangah, serta Ketua LKAAM Kecamatan Lubuk Basung, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan masyarakat Kenagarian Manggopoh. (ms/*/ald)