Satgas Saber Pungli Padang Pariaman Sosialisasi ke Sekolah-sekolah

Parik Malintang, Mimbar — Memenuhi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Padang Pariaman turun ke sekolah-sekolah. Kegiatan itu dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi, pencegahan dan pengawasan terhadap kemungkinan adanya praktek pungutan liar.

Inspektur Kabupaten Padang Pariaman Syafriwal SE MM yang didampingi Auditor Madya Baharuddin SH dan Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Jelita Alamsyah SKM MKes mengemukakan hal itu ketika dihubungi wartawan, Selasa (06/08).

Menurut Syafriwal yang akrab dengan sapaan Alex, kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 700/05/Satgas UPP/2019 yang ditandatangani Ketua Unit Satgas Saber Pungli Padang Pariaman, Kompol H Yuhandri.

“Kami melaksanakan tugas selama 8 hari kerja, 22 s/d 31 Juli 2019,” ujarnya.

Satgas Saber Pungli Kabupaten Padang Pariaman yang turun ke sekolah-sekolah tersebut terdiri dari Kompol H Yuhandri selaku ketua (dalam satgas) dan penanggungjawab (dalam tim), Syafriwal SE MM (Wakil Ketua & Wakil Penanggungjawab), Baharuddin SH (Sektretaris I & Pengendali Teknis) dan Ipda Yulwasdi (Sekretaris II & Ketua Tim).

Mereka dibantu oleh 13 Anggota Tim yang terdiri dari AKP Bustanul Alamsyah S Sos (Ketua Unit Intelejen), AKP Sumiarti (Ketua Unit Pencegahan), Iptu Ardiansyah Rolindo SIK (Ketua Unit Penindakan), Ipda Budi Perwira (Pokja Intelejen), Ipda Rintol Alwi (Ketua Tim Pokja Unit Yustisi), Aiptu Heriyanto (Ketua Tim Unit Intelejen), Aiptu Gusrial (Tim Unit Intelejen).

Selanjutnya, Bripka Yuhendra (Pokja Unitr Penindakan), Brigadir Yulius Adha Putra (Sekretariat), Brigadir Ilham Ilyas (Pokja Unit Pencegahan), Jelita Alamsyah SKM Mkes (Pokja Unit Pencegahan), Fauzani SAP MSi (Sekretariat) dan Budi Maisal Putra (Sekretariat).

Selain Peraturan Presiden, Satber Pungli ini melaksanakan tugas juga atas dasar Keputusan Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Nomor 11 Tahun dan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 49/KEP/BPP/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar tingkat Kabupaten Padang Pariaman.

Pengendali Teknis Tim Baharuddin SH menambahkan, selama melaksanakan tugas, kehadiran pihaknya mendapatkan sambutan positif dan kooperatif dari kepala sekolah dan majelis guru yang dikunjungi.

Baharuddin menambahkan, tahun 2018 Satgas Sabar Pungli Padang Pariaman meraih Peringkat I Tingkat Provinsi Sumbar dalam rangka sosialisasi dan pencegahan pungutan liar. (ms/rls)