Lubukbasung, Mimbar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam menangkap dua warga yang diduga kuat melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba Gol. 1 jenis shabu, Jum’at (12/07) jam 04.00 WIB.
Kasatresnarkoba Iptu Elvis Susilo, didampingi Kasubag Humas Iptu Nurdin dan Paur Humas Aiptu Sapta Beni mengatakan, tersangka berinisial MW (38) warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu dan AS (34) warga Jorong Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk basung Agam.
“Tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB di Pangka Rajang, Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah kita menangkap kedua tersangka,” ungkapnya
Dijelaskannya penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan mereka,l. Menanggapi keluhan tersebut tim opsnal Polres Agam, langsung melakukan pengintaian, dan setelah diyakini kebenarannya barulah dilakukan penangkapan.
“Tim menangkap tersangka di dalam sebuah kamar mandi yang berada di samping rumah MW, saat kita gerebek, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1 paket kecil narkoba jenis shabu, 3 buah plastik ukuran kecil warna bening, 1 set alat hisap shabu,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan polisi kemudian memburu satu tersangka lagi yaitu PR (48) warga Simpang Ampek, Jorong Ujuang, Nagari yang sama. “Tersangka PR diamankan di Jorong II, Nagari Garagahan, dari tangan tersangka ini kita mengamankan 5 paket sedang Shabu dan uang tunai Rp 2.310.000 yang diduga hasil penjualan Narkoba,” terangnya
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Agam, “Untuk tersangka MW dan AS kita tetapkan sebagai pemakai sedangkan PR kita tetapkan sebagai Bandar,” ujarnya mengakhiri (ms/ril)