
Painan, Mimbar — Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni sangat memahami arti penting keterbukaan informasi publik, apalagi punya dasar hukum jelas yaitu UU 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dan pak bupati, amanahkan kepada saya selaku Sekda untuk bagaimana terealisasi percepatan keterbukaan informasi publik di Pemkab Pessel,”ujar Sekda Pessel Erizon MT dihadapan kepala OPD. Camat dan Walinagari di Ruang Rapat Bupati, Rabu 21/2 di Painan.
Bahkan Erizon MT didengar langsung Komisi Informasi Sumbar yang melakukan monitoring ke jajaran PPID Pemkab Pessel mendeadline semua OPD segera siapkan daftar informasi publik (DIP).
“Jangan koar-koarlah kalau dinas dan bagian, kita terbuka informasi, tapi DIP saja tidak up-grade atau tidak punya,”ujar Erizon.
Erizon menegaskan pada Kamis Minggu depan semua DIP sudah terkumpul di Dinas Kominfo selaku PPID Utama.
“Kamis DIP sudah terkumpul, Jumat saya umumkan mana OPD yang tidak memberikan DIP-nya,”ujar Erizon.
Sementara Ketua Komisi Syamsu Rizal menegaskan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi badan publik penting dan diup-grade sekali enam bulan.
“Jangan berpikir dibuka ini gimana atau apa, buka saja sesuai DIP, kita yakin PPID Pessel akan terbantu sekali dalam layanan informasi publik,”ujar Syamsu Rizal didampingi dua komisioner KI Sumbar Sondri dan Adrian serta PPID Kominfo Sumbar Indra Sukma.
Karena mengurai informasi sesuai UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik itu bermula dari DIP.
“Apalagi sekarang Pemkab, Pemko dan Pemprov sudah terbantu adanya Permendagri 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan informasi, tinggal mempedomani dan bisa menambahkan penguatan lokal,”ujar Adrian kepada wartawan di Painan.
Sedangkan Sondri mendesak Pemkab Pessel untuk berlari kencang dalam pengembangan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik.
“Kalau masih gelap tentu curiga dan itu wajar saja, tapi kalau sudah terang benderang informasi publik di Pemkab Pessel ada juga yang mencurigai, menurut saya yang mencurigai Pessel tidak terbuka itu aneh,”ujar Sondri.
Pada tiga kali pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar, Pemkab Pessel belum pernah sekalipun tembus tiga besar.
“Itu tantangan bagi kami, sehingga pak bupati Hendra Joni taat asas dengan UU, kami jajaran beliau bertekad untuk menjadi terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi tahun 2018 ini,”ujar Erizon.(rilis: ppid-kisb)