Sekdaprov Sumbar : Badan Publik Jangan Takut Untuk Terbuka

Sekdaprov Sumbar Alwis (kuning, tengah) foto bersama dengan peserta Bimtek Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019 digelar Komisi Informasi Sumbar di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis 20/6 (foto: ppid/kisb)

Bukittinggi, Mimbar —Komisi Informasi Sumbar memulai program monitoring dan evaluasi (Monev) 2019 dalam bentuk Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik.

Rangkaian kegiatan Monev 2019  ini diawali dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeringkatan Badan Publik  pada Kamis (20/6) di Aula Balai Kota Bukittinggi.

Sekdaprov Sumbar Alwis pada arahan sebelum membuka secara resmi Bimtek Pemeringkatan Badan Publik, di era digital ini ada badan publik tertutup justru undang pertanyaan ada apa?

“Buka saja kalau semua kegiatan dan program badan publik dibiayai rakyat. Justru kalau ditutup, yakinlah pasti pejabat publik bersangkutan akan repot sendiri. Mulai bersidang sengketa di Komisi Informasi Sumbar, misalnya atau masuk penyelidikan dari aparatur penegak hukum,”ujar Alwis.

Sekdaprov Sumbar selaku Atasan Utama PPID Pemprov Sumbar ini mengatakan adanya Bimtek dalam rangka menjadikan nilai tambah bagi paripurnanya pelayanan keterbukaan informasi di semua menuju badan publik transparan dan akunbtabel serta dapat dipertanggungjawabkan, pastinya badan publik tidak takut untuk terbuka.

Terus kata Alwis konsekuensi dari penilaian ada terbaik, baik dan tidak baik. Itu lumrah, namun jangan sampai patah semangat bagi yang nilainya kurang.

“Bagi nilai kurang dalam pemeringkatan dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar maupun untuk tahun ini, pesan kami jangan patah semangat tapi jadikan spirite. Mengapa badan publik A itu bisa kok kita tidak bisa, kalau ini menjadi semangat bersama, nantinya muara harpab kita dibuktikan dengan Sumbar meraih peringkat informatif nasional,”ujar Alwis.

Alwis mengatakan Gubernur dan DPRD Sumbar sangat mendukung Sumbar meraih brevet penilaian tertinggi di 2019 yakni Informatif.

“Untuk itu pemerintah Sumbar akan memprioritaskan anggaran untuk PPID Utama Pemprov Sumbar, tentunya termasuk anggaran KI Sumbar pada perubahan 2019. Ini bentuk komitmen kita, apapun kita lalukan, asal berdasarkan ketentuan yang berlaku Sumbar Provinsi Informatif hasil penilaian Komisi Informasi Pusat,”ujar Alwis.

Sementara, Asisiten II Pemko Bukittinggi, Ismail sangat mendukung pelaksanaan Bimtek untuk tekad  bersama keterbukaan informasi tidak di atas kertas saja.

“Kami mendukung pelaksanaan ini apalagi dilaksanakan oleh lembaga yang oleh UU ditugaskan UU 14 tahun 2008 sebagai pengawal keterbukaan informasi publik,”ujar Ismail, mewakili Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmartias.

Tanti: Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Dimulai

Bimtek di Bukittinggi, menurut Ketua Panitia Pemeringkatan Badan Publik 2019 Tanti Endang Lestari diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk empat kategori

“Kategori  PPID Utama Pemkab/Pemko,, PPID Instansi Vertikal, PPID Pembantu OPD Pemprov Sumbar dan PPID BUMN/BUMD,”ujar Tanti.

Sedangkan untuk kategori Badan Publik  Pemerintahan Nagari, PTN/PTS Bawaslu, KPU dan SMA/SMK dan MAN kata Tanti Bimteknya dilaksanakan minggu kedua  Juli.

“Bimtek sekaligus penyerahan quisioner ke badan publik otomatis proses pemeringkatan di mulai, 14 hari kerja sejak Senin, saat penyerahan quisioner ke KI Sumbar, untuk sesi Bimtek hari ini,”ujarnya.

Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi pastikan Monev badan publik yang aksinya pemeringkatan badan publik, merupakan penguatan konkret keterbukaan informasi publik di Sumbar.

“Beda dengan pemeringakatan sebelumnya, untuk 2019 lebih mementingkan kualitas badan publik dalam mengumumkan, mengelola, melayani dan mendokumentasikan informasi publiknya.”ujar Adrian.

Saat sesi diskusi panel dimodiatori Komisioner Arif Yumardi, tiga komisioner Adrian, Nofal Wiska dan Tanti mampu memberikan pemahaman terkait proses penilaian pemeringkatan badan publik 2019.

“Moderatornya mampu membuat 100 lebih peserta Bimtek fokus dalam memperdalam materi,”ujar seorang pesetta usai Bimtek. (ms/rls/ang)