Sempat Disegel 4 Bulan, Adu Argument Warnai Pembukaan Kantor KAN Pauh

Aparat Polsek Pauh turun tangan menengahi perang mulut pengurus KAN Pauh dengan warga yang menyegel kantor tersebut, Selasa (14/2/2023). (foto dok/pajok)

PADANG, mimbarsumbar.id — Aparat Polsek Pauh Kita Padang terpaksa harus turun tangan menengahi perselisihan Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh dengan masyarakat setempat, Selasa (14/2/2023).

Kantor KAN tersebut sempat disegel selama 4 bulan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ketua KAN. Saat  akan dibuka, pengurus KAN minta bantuan aparat kepolisian untuk menengahinya .

Bahkan sempat terjadi adu argument antara pengurus KAN dengan masyarakat yang menyegel mengatasnamakan forum anak nagari tersebut. Meski akhirnya perselisihan tersebut dapat ditengahi oleh kepolisian.

Nandi, sekretaris anak nagari mengatakan persoalan ini sudah terjadi sejak lama, namun tidak ada itikad baik dari ninik mamak untuk menyelesaikannya. Ia merasa, cenderung ada upaya adu domba yang dilakukan sehingga terjadi bentrok sesama anak nagari di Pauh.

Ia menyebutkan persoalan penyegelan tersebut berawal dari kebijakan yang dilakukan oleh para ninik mamak. Kebijakan tersebut terasa tidak adil untuk masyarakat di kecamatan Pauh.

“Ada yang difasilitasi dan ada yang tidak difasilitasi oleh para ninik mamak sehingga terjadi kesalahpahaman yang berujung penyegelan kantor KAN pada tahun lalu,” katanya.

Nandi mengatakan ia dan masyarakat yang merasa dirugikan dibuat kecewa atas tidak hadirnya ketua KAN Pauh dalam mediasi antara para mamak dengan kemenakan tersebut.

“Tadi para ninik mamak yang ada di dalam mengatakan bersedia memfasilitasi persoalan dengan catatan segel kita buka, namun setelah segel dibuka tidak ada persoalan yang diselesaikan,” ucapnya.

Ia mengatakan, jika persoalan tersebut tidak juga diselesaikan tidak menutupkemungkinan akan ada aksi lanjutan untuk kembali menyegel kantor KAN Pauh hingga persoalan tersebut benar-benar selesai.

Sementara itu Kapolsek Pauh AKP Muzhendri mengatakan sesuai dengan surat permintaan dari ketua KAN ke Polresta Padang melaksanakan pengaman pembukaan kantor KAN yang kurang lebih sudah empat bulan dilakukan penyegelan. Merespon surat itu, polresta Padang menurunkan petugas untuk mengamankan pembukaan segel kantor KAN tersebut.

Muzhendri mengatakan persoalan ini merupakan persoalan anak dan kemenakan yang melingkupi anak nagari dan bundo kanduang.

“Kita juga tidak terlalu tau pasti apa persoalan utamanya. Tapi yang jelas persoalan tersebut terjadi antara mamak dan kemenakan. Mudah-mudahan usai pertemuan antara ninik mamak dan ketua KAN dapat menyelesaikan persoalan kali ini,” pungkasnya.(ms/*/ald)