Setelah Dipanggil Paksa, Barulah Andre Rosiade Hadir jadi Saksi di Sidang Prostitusi Online

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Dapil Sumbar I, Andre Rosiade saat diambil sumpahnya dalam sidang prostitusi online di PN Padang. foto.dok
Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Dapil Sumbar I, Andre Rosiade saat diambil sumpahnya dalam sidang prostitusi online di PN Padang. foto.dok

Padang – Setelah dipanggil secara paksa, akhirnya Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Andre Rosiade hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Padang, Senin (7/9/2020). Bersama Andre, juga hadir Bimo Nurahman yang berperan sebagai pemesan kamar hotel dan Rio Handevis, pria yang bersama terdakwa NN di dalam kamar hotel.
Sebelumnya, Andre dan dua rekannya itu sempat mangkir tiga kali, tidak hadir di persidangan setelah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang. Sementara penasehat hukum terdakwa mucikari sangat membutuhkan keterangannya.
Dalam persidangan, Andre mengawali keterangannya dengan menyampaikan keberatannya, karena dipanggil paksa sebagai saksi. Menurutnya, keterangan yang diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah, dirasa sudah cukup sebagai bukti. Memanggil dirinya sebagai Anggota DPR RI, juga harus dengan izin presiden.
“Saya keberatan dipanggil paksa untuk hadir, apalagi sebagai anggota dewan, pemanggilan saya harus dengan izin predisen,” katanya.
Namun majelis hakim yang dipimpin Riza Himawan menyebut, tidak semua yang dijelaskan Andre tersebut ada dalam BAP dan ada hal-hal penting lainnya yang harus ditanyakan padanya. Kehadiran Andre sebagai saksi juga menunjukkan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
“Kewajiban warga negara yang baik itu hanya dua, yaitu membayar pajak dan menjadi saksi di pengadilan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Riza Himawan.
Ditambahkan hakim anggota, Lifiana Tanjung, pihaknya juga ingin minta penjelasan tentang surat penangguhan penahanan yang diajukan Andre Rosiade terhadap terdakwa NN, karena penggerebekan prostitusi online justru dilakukan atas laporannya.
Menanggapi hal itu, Andre menyebut hal itu dilakukannya atas dasar kemanusiaan. Dia sangat kecewa dengan adanya prostitusi online di Padang, tetapi juga merasa terusik rasa kemanusiaannya karena proses sidang yang cukup lama sehingga terdakwa juga lama dalam tahanan.
Selanjutnya, Andre menjelaskan, sebagai anggota dewan dirinya mendapat banyak pengaduan dari masyarakat bahwa di Kota Padang maksiat merajalela, bahkan ada prostitusi online. Menindaklanjuti laporan itu, dia melaporkan angsung ke Kapolda Sumbar sehingga kapolda menurunkan jajarannya untuk melakukan penggerebekan.
“Hari Minggu (26/1/2020), saya bertemu dengan polisi saat ada kegiatan Partai Gerindra di Hotel Bumi Minang. Saat itu polisi menyusun strategi dan meminta Rio Handevis sebagai informan polisi,” terang Andre.
Sedangkan Rio Handevis menjelaskan, dia diminta polisi untuk menginstal aplikasi Michat dan melakukan transaksi. Beberapa akun Michat sempat mampir di handphonenya, namun akun itu minta transfer uang. Akun seperti itu menurut polisi adalah penipuan sehingga diabaikannya.
Kemudian bertemu dengan akun Tari dan terjadi transaksi. Saksi kemudian minta pada akun Tari untuk mengirim foto-fotonya. Foto yang dikirim tidak ada foto bugil, hanya foto seksi saja. sesuai transaksi, saksi setuju membayar Rp800 ribu.
“Skenarionya, ketika terdakwa NN sudah masuk kamar dan membuka pakaiananya, langsung digerebek. Namun hal itu tidak terjadi, justru berlalu sekitar 10-15 menit sehingga saksi terpaksa mengulur waktu hingga pintu kamar hotel diketuk dan saya bergegas membukanya,” terangnya.
Rio menegaskan tidak terjadi hubungan suami istri di dalam kamar. Namun hal itu dibantah terdakwa NN yang didampingi penasehat hukumnya Riefia Nadra, Devi Diany, Ine Sari Dewi, Yusi Marlina dan Nikmah Nurhadian.
“Sempat terjadi hubungan badan di kamar mandi pak hakim sebelum pintu diketuk dan terjadi penggerebekan,” ujar terdakwa NN saat diminta tanggapannya. (ms/cok)