PADANG, mimbarsumbar.id — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menggelar sidang lanjutan terhadap 3 dari 5 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2024 pada Senin (3/6/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Hamdan mengatakan, bahwa dari empat sengketa partai poltik dan satu bakal calon DPD yang mengajukan PHPU, hanya tiga sengketa yang dilakukan sidang lanjutan.
“Setelah pemeriksaan persidangan lanjutan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, maka hakim MK akan membacakan putusan pada 7-10 Juni 2024,” ujarnya, melalui pesan singkatnya pada Senin, 3 Juni 2023
Hamdan menjelaskan, setelah KPU RI mengeluarkan surat putusan nomor 360 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota secara nasional tahun 2024, maka MK membuka ruang terhadap peserta pemilu yang melakukan upaya hukum untuk mendaftarkan permohonan berkaitan dengan sengketa hasil.
Di Sumbar, lanjut Hamdan, ada lima perkara yang di daftarkan pemohon, di antaranya pemohon atas nama Irman Gusman untuk pemilihan DPD, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1, PDIP untuk pemilihan DPRD Provinsi dapil Pasaman dan Pasaman Barat, Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok, dan Partai NasDem untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dharmasraya.
“Terhadap lima perkara ini, MK telah melakukan serangkaian proses. Pertama melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap para pihak baik pemohon ataupun termohon dan pihak terkait serta pihak pemberian keterangan yaitu Bawaslu dan sudah dilakukan pembacaan permohonan,” katanya.
Setelah pembacaan jawaban dan penyampaian alat bukti oleh KPU RI selaku termohon, selanjutnya disampaikan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan.
Pada 21-22 Mei 2024, MK melakukan permusyawaratan hakim dan mengundang KPU RI untuk menghadiri pembacaan putusan. Dalam putusan MK, ada dua perkara PHPU di Sumbar dinyatakan MK tidak lanjut ke pemeriksa lanjutan yaitu perkara PPP, NasDem.
“Nah, Senin ini KPU menghadapi agenda persidangan lanjutan terhadap tiga perkara yaitu perkara Irman Gusman, PDIP dan partai Gerindra ,” ujarnya.
Ia berharap sidang berjalan dengan lancar dan juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
“Kami berharap persidangan berjalan dengan lancar. Apapun keputusan MK nantinya, KPU akan menindaklanjuti,” pungkas Hamdan. (ms/*/ald)