JAKARTA, mimbarsumbar.id — Dr Suharizal membantah klienya, H Khairunas, yang merupakan calon Bupati Terpilih dalam Pilkada Solok Selatan (Solsel) berijazah palsu.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK RI) Jakarta, Rabu (22/1) Dr. Suharizal, SH.MH selaku Kuasa Hukum Khairunas memperlihatkan ijazah SMA asli milik Khairunas kehadapan Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK).
Ketua Sidang Sengketa Pilkada melihat secara teliti ijazah asli SMA Khairunas, juga dilihat oleh semua majelis hakim MK.
Menurut Dr Suharizal, tujuan dipertontonkan ijazah asli Khairunas ini guna membantah tuduhan yang disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor urut dua Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen yang menggugat hasil
pemilihan Bupati Solok Selatan.
Pilkada Solsel, 27 November 2024 lalu, dimenangkan oleh Khairunas yang berpasangan dengan Yulian Efi. Perkara sengketa ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pada sidang pendahuluan, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dalam Permohonan tentang
pembatalan hasil pemilihan Bupati Solok Selatan mendalilkan bahwa jazah SMA atas nama H Khairunas Paslon nomor urut 1 bermasalah dan diduga Khairunas
menggunakan ijazah tersebut palsu untuk mendaftar sebagai calon Bupati Solok Selatan tahun 2024.
Menurut Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dalam permohonannya menyatakan bahwa Khairunas merupakan tamatan SMA 1 Padang
namun di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tercatat sebagai siswa sekolah menengah umum tingkat atas swasta Yapi dan stempel di STTB adalah stempel SMA Negeri 1 Padang dan anehnya lagi yang melegalisir adalah SMA Swasta YAPI.
Pada tangkisannya di sidang Rabu ini, Dr. Suharizal menguraikan bahwa tuduhan ijazah SMA Khairunas palsu adalah sangkaan yang tidak beralasan.
“Khairunas terdaftar sebagai siswa SMA Swasta YAPI Padang. Pada tahun 1988, ujian akhir SMA nya diselenggarakan di SMA 1 Padang. Ini kemudian sebagai dasar mengapa ijazah SMA Khairunas ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA 1 Padang pada waktu itu. Makanya dalam ijazah terbitan SMA 1 Padang milik Khairunas tertulis Pemegang Surat Tanda Tamat Belajar ini terakhir tercatat sebagai siswa pada Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas
Swasta YAPI di Padang,” ujar Suharizal.
Lalu di Sidang MK RI tadi, Suharizal juga menjelaskan proses legalisir dilakukan di SMA 1 Padang karena merujuk kepada Pasal Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur Pengesahan fotokopi ijazah dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang
mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
“Kami pertontonkan ijazah asli milik Haji Khairunas agar majelis teryakinkan tentang keasliannya ijazah milik beliau ini”, timpal Suharizal.
Dalam persidangan berikutnya, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan
terkait dengan sengketa ini.
Di sidang Dr Suharizal juga mengatakan bahwa soal ijazah kliennya itu merupakan sinetron yang sekali lima tahun diputar. (ms/*/ald)