PADANG, mimbarsumbar.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), dinilai ogah membayar hutang ke rekanan. Kini, hutang sudah menumpuk-numpuk. Totalnya mencapai Rp 457 juta.
Rekanan sudah berupaya menagih secara baik ke pihak perusahaan milik Pemko Padang ini. Namun tidak juga ada kabar akan dibayar.
“Sudah cara baik-baik maupun lewat perintah putusan pengadilan, tapi jawaban pihak PSM ntar sok ntar sok saja,” ujar Wudi Hamdani, Sabtu (4/11-2023) di Padang.
Hutang PSM sendiri totalnya sampai putusan pengadilan Rp 457 juta atas pengadaan AC, CCTV dan mobiler.
“Posisi hutang PSM ini sudah di era Dirut yang lama, berganti Dirut baru juga kembali hutang, karena melihat tidak ada itikad membayar, akhirnya kita masukan gugatan ke PN Padang,” ujar Hamdani.
Persidangan di PN Padang, pihak perusahaan memberi kuasa kepada Yul Akhyari Sastra atas permohonan terkait perbuatan melawan hukum pihak PSM.
“Majelis Hakim PN Padang Diketuai Majelis Hakim PN Juandra, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi dan Anton Rizal Setiawan, putusan dibacakan 9 Agustus 2023. Putusan itu Menghukum Tergugat (PSM,red) untuk membayar biaya barang dan jasa yang telah diterima tergugat sejumlah Rp 457 juta,” ujar Wudi Hamdani membacakan putusan PN Padang nomor 241/pdt 2022/PN.Pdg.
Menurut Wudi Hamdani putusan sudah ingkracht atau berkekuatan hukum tetap, tapi tidak ada itikad PSM untuk melaksanakan putusan PN Padang.
“Dan karena PSM adalah milik Pemko Padang, saya juga berharap Walikota mengatensi putusan PN Padang ini,” ujar Wudi.
WH8 bukan perusahaan barang dan jasa besar. Chash flow perusahaan jelas sangat bergantung dengan pembayaran dilakukan user.
“Namun saat ini kami masih sabar, dan kami berharap ada itikad baik PSM atau owner nya Walikota Padang. Jika tidak sebagai warga negara berdasarkan konstitusi sama rata di mata hukum, maka kami akan ajukan permohonan penyitaan dan mengajukan PSM pailit. Itu sudah puncak dari kesabaran kami selalu pihak ketiga atau rekanan,” ujar Wudi Hamdani.(ms/*/ald)