Surat Resmi KPU RI Bisa Batalkan Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya

Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Musmaizer Dt Gamuak. (foto/dok)

PADANG, mimvarsumbar.id — KPU RI mengeluarkan kebijakan yang sangat pro demokrasi. Lewat surat resminya, kotak kosong alias satu Paslon di Pilkada Dharmasraya 2024, tampaknya berpotensi batal.

“Ini keputusan atau kebijakan yang luar biasa agar demokrasi terselamatkan di Pilkada Dharmasraya,” ujar Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Musmaizer Dt Gamuak, Kamis 12/9-2024.

Lewat surat sakti KPU RI itu, maka pasangan Adi Gunawan – Romi diusung NasDem-PKS bisa mendaftar.

“Salut kita dengan arif dan bijaksana KPU RI, dan bangga kami atas gigih dan elegannya para pejuang demokrasi di Dharmasraya,” ujar Dt Gamuak.

Menurut Dt Gamuak, Pilkada itu DNA nya adalah demokrasi, yaitu pilihan pemilih.

“Masak lawan kotak kosong, sedangkan Pemilihan Wali Nagari saja di Sumbar ini pantang ada Paslon tunggal,” ujar Musmaizer.

Dibolehkan Adi-Rommy mendaftar, maka Pilkada Dharmasraya akan bertarung Annisa-Lely dengan Adi Gunawan – Romi. Tentunya tergantung hasil verifikasi persyaratan pasangan calon nantinya. (ms/*/ald)