Syamsu Rizal : Website Badan Publik Jangan Dipenuhi Seremonial Pejabatnya

Tim visitasi KI Sumbar salam transparansi dengan jari membentuk gembok terbuka, usai visitasi di BKD Provinsi Sumbar, Kamis 25/10 (foto: ppid-kisb

 

 

Padang, Mimbar — Komisi Informasi (KI) Sumbar terus mengkebut penilaian badan publik dengan model visitasi atau kunjungan, dalam rangka penilaian tahap tiga mencari badan publik paling terbuka 2018.

Dua hari melakukan visiatasi di Padang, dari temuan Tim Visitasi KI Sumbar, badan publik telah banyak melakukan reformasi konten website berbasiskan keterbukaan informasi publik.

“Selama ini fungsi website badan publik lebih banyak isinya seremonial pejabatnya, sekarang sudah banyak perubahan website sudah banyak memuat konten keterbukaan informasi publik,”ujar Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal di Padang, Kamis 25/10.

Bahkan menurut KI Sumbar beberapap badan publik mesti memperbanyak penyediaan informasi publik dengam klasifikasi serta merta.

“Seperti BPOM di Padang informasi publik wajib disediakan serta merta sangat banyak dikuasai terurama terkait obat dan makanan, dan manfaatnya menyangkut banyak orang,”ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi.

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal dan Wakil Ketua Arfitriati saat sharing keterbukaan informasi publik dengan PLh BPOM Hilda di Padang, Kamis 25/10 (foto: ppid-kisb)

 

Visitasi menurut Syamsu Rizal merupakan penilaian untuk uji fakta tentang isian kuisioner dan penilaian website resmi badan publik, juga sekaligus memastikan komitmen dan konsistensi badan publik dalam pengelolaan informasi publik, berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal saat visitasi ke PTUN diterima langsung oleh Ketua PTUN Padang Herisman.

Syamsu Rizal menyakini kalau PTUN dan lembaga peradilanlain lebih maju menerapkan keterbukaan informasi publik. “Karena untuk memperkuat UU 14 tahun 2008, Mahkamah Agung sudah menerbitkan Perma 2 tahun 2011,”ujar Syamsu Rizal.

“Apalagi keputusan Komisi Informasi, kebertaannya diajukan para pihak oleh PTUN atau PN hingga Kasasi ke Mahkamah Agung,”ujar Adrian, Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Ketua PTUN Padang Herisman mengatakan era keterbukaan informasi saat ini adalah persyaratan penting menciptakan pemerintahan baik dan  bersih.

“Harus transparanlah, jangan risih untuk keterbukaan informasi publik, PTUN sendiri selalu melaksanakan keterbukaan dalam menjalankan tugas dan fungsi,”ujarnya.

KI Sumbar menurunkan dua tim untuk menuntaskan penilaian visitasi dalam kota, meliputi BUMN/BUMD, OPD Pemprov Sumbar, Instansi Vertikal, Penyelenggara Pemilu, Parpol.

“Hari ini delapan visitasi badan publik dilaksanakan, selain ke PTUN juga ke OPD dan PID Polda Sumbar serta BPOM di Padang,”ujar Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati didampingi tim penilai Tiwi Utami.(rilis/ald)