Solok, Mimbar –Komisi Informasi (KI) Sumbar bekerja cepat lakukan sinkronisasikan penerapan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan atau lebih dikenal dengan Perki Pemilu.
Mulai Jumat 22/3 KI Sumbar melaksanakan monitoring evaluasi (Monev) penguatan Perki Pemilu ke KPU dan Bawaslu kabupaten dan kota di Sumbar.
“Monev untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Komisi Informasi bergerak cepat melakukan visitasi ke KPU dan Bawaslu Kota/Kabupaten, hari ini ke Kabupaten Solok, target sebelum 17 April selesai,”ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengeketa Informasi KI Sumbar Arief Yumardi usai Monev di Bawaslu Solok.
Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari saat Monev di Bawaslu Solok mengatakan kerja ini untuk memastikan Bawaslu atau KPU siap mengaplikasikan Perki Pemilu.
“Monev ke badan publik penyelenggara Pemilu, adalah wujud keseriusan Komisi Informasi Sumbar dalam menghadapi kemungkinan sengketa informasi Pemilu pada perhelatan demokrasi 17 April,”ujar Tanti.
Bahkan Tanti memprediksi sengketa informasi publik pascahari pencoblosan grafiknya pasti meningkat.
“Karena informasi publik pada Pemilu adalah informasi seksi yang pasti banyak publik ingin mengetahuinya, badan publik pentelenggara harus siap, solusi pelayanan dan sengketanya adalah Perki Pemilu,”ujar Tanti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori didampingi Komisioner Bawaslu Solok Mara Fernandes menyambut baik kerja dalam bentuk Monen dilakukan KI Sumbar.
“Kami sangat menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Komisi Informasi Sumatera Barat atas Monev penguatan informasi Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Solok,”ujar Afri.
Mara Fernades menegaskan Bawaslu Kabupaten Solok siap melaksanakan Perki 1 tahun 2019 tersebut. “Perki ini sangat membantu Bawaslu dalam melayani informasi Pemilu,”ujar Mara.
Arief Yumardi jebolan Bimtek Perki 1 Pemilu dilaksanakan KI Pusat di Banten beberapa hari lalu, mengatakan subtansi Perki nomor 1 tahun 2019 lebih menyangkut kepada kecepatan waktu dalam pemberian layanan informasi yang diminta oleh masyarakat.
“Serta singkatnya waktu dalam penyelesaian sengketa informasi. Kita targetkan penguatan Perki ke KPU Bawaslu selesai sebelum masa tenang Pemilu 2019,”ujarnya.
Arief dan Tanti maupun Afri serta Mara berharap Perki Pemilu menjadi pemantik pelaksanaan Pemilu 2019 berintegritas dan bermartabat. (rls)