Tiga BUMN Tak Hadiri Sidang Sengketa Informasi, Majelis KI Sumbar Segera Surati Termohon

Adrian Tuswandi, Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar. foto.dok
Adrian Tuswandi, Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar. foto.dok

Padang, Mimbar – Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada cabangnya di Sumbar, tidak hadir dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, sepanjang Selasa (7/9).

Tiga BUMN cabang Sumbar yang tidak hadir itu yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Padang, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Padang, serta PT Pegadaian (Persero) Area Padang.

Dalam tiga sidang sengketa informasi publik yang digelar Selasa itu, hadir sebagai pemohon sengketa dari Yayasan Leon Agusta Indonesia.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis KI Sumbar, Adrian Tuswandi didampingi dua anggota Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, mempertanyakan alasan tidak hadirnya pihak dari tiga BUMN itu, karena mereka merupakan pihak termohon dalam sidang sengketa informasi publik.

Mendapati para pihak termohon tidak hadir, maka Adrian Tuswandi meminta mereka untuk hadir pada agenda sidang selanjutnya. Bahkan dirinya meminta panitera sidang sengketa informasi kirimkan surat panggilan kepada para pihak termohon untuk sidang berikutnya.

“Jika pada sidang sengketa berikutnya para pihak termohon juga tidak hadir, maka majelis tetap melanjutkan sidang sengketa itu sesuai ketentuan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Toaik, sapaan akrab Adrian.

Sementara itu, anggota majelis sidang sengketa informasi, Tanti Endang Lestari mempertanyakan hal itu kepada Yulia Agusta selaku pemohon.

“Adakah dari para pihak termohon itu mengkonfirmasikan kepada saudara atas ketidakhadiran mereka dalam sidang hari ini (Selasa, red), setidaknya mengirim surat mereka atas ketidakhadiran para termohon itu?,” tanya Tanti.

Hal ini dijawab Yulia Agusta tidak ada konfirmasi sama sekali dari para termohon kepada dirinya, bahkan termasuk surat.

“Artinya, pemberitahuan secara formal dari para pihak termohon atas ketidakhadiran mereka dalam sidang sengketa informasi hari ini tidak ada. Mestinya sebagai badan usaha yang formal mereka harus memberitahu saya alasan tidak hadirnya mereka dalam sidang kali ini,” jawab Yulia Agusta.

Mendapati jawaban pemohon itu, Adrian lalu menskor sidang dan akan dilanjutkan sidang ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang ada dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. (ms/rko)