Pasaman Barat, mimbarsumbar.id — Tim Verifikasi Faktual (Verfak) Monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat kunjungi Kabupaten Pasaman Barat. Kunjungan ini dalam rangka menilai sejauh mana bumi mekar tuah Basamo memberikan informasi kepada publik atau masyarakat.
Tim yang dipimpin Ketua Komisi Informasi (KI) Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari, disambut Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Raf’an di ruangan command center, Senin (17/10/2022). Ekpos pengelolaan informasi publik dilakukan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Yudhinal Reviola.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menjelaskan bahwa verifikasi faktual dan monitoring ini dilakukan bukan hanya mengejar juara atau peringkat saja. Namun, tingkat pelayanan yang harus paripurna, atau informatif.
“Tentunya dengan didukung oleh sarana dan prasarana atau infrastruktur yang memadai, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan anggaran yang mendukung agar PPID berjalan,” katanya.
Karena Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID ) memiliki tugas dan fungsi Menyebarkan informasi terutama tentang pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat dan kegiatan kepala daerah. Karena keterbukaan informasi saat ini menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa ditawar lagi.
“Apalagi keterbukaan informasi ini sudah menjadi amanat yang diatur oleh undang-undang terutama bagi pelayan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Raf’an mengatakan PPID ini dibentuk agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di provinsi dan pemerintah kabupaten kota dapat menjalan perannya sebagai Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik pada era keterbukaan informasi dan melayani masyarakat dalam hal diseminasi informasi atau penyebarluasan informasi.
“PPID Pasbar pada penilaian anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 masuk 10 besar dari 19 kabupaten kota se-Sumbar. Pada penilaian tahun 2021 dari 12 kabupaten kota yang lolos, PPID Pasbar berhasil masuk ke tahap Verifikasi Faktual,” kata Raf’an. (ms/*/rko)