Pekanbaru, Mimbar — Komisi Informasi (KI) Riau bikin karya besar melakukan bimbingan teknis penguatan keterbukaan informasi publik di Desa, Kamis 25/4 di Pekanbaru.
Ketua KI Riau Zufra Irwan yang menjadi ‘kapolo alek’ mampu menghadirkan punggawa keterbukaan informasi Indonesia seperti Ketua KI Pusat Gede Narayana, Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Wakil Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Komisioner PSI KI Sumbar Arif Yumardi, juga Ketua KI Jambi Indra Lesmana dan dua Komisioner KI Jambi Topan dan Maroli.
Menurut Adrian Tuswandi tema tentang membudayakan keterbukaan informasi menuju desa mandiri yang transparan berbasis teknologi pas untuk diterapkan dengan kondisi kemanjuan saat ini.
“Bicara apa saja orang di Jakarta, sebentar saja sampai ke desa atau nagari lengkap dengan video meme dan pelentirannya,”ujar Adrian Tuswandi sebelum kegiatan di buka di lobi Hotel Passona Pekanbaru.
Tapi apakah manajemen keterbukaan informasi desa sudah nyata, menurut Ketua KI Riau Zufra Irwan sebagian sudah tapi banyak juga belum.
“Ingat dana desa itu luar biasa besarnya dan seksi jika tidak dibuka peruntukannya untuk publik bisa berujung jerusi besi,”ujar Zufra.
Melihat keterbukaan informasi desa urgent maka Komisi Informasi Pusat menerbitkan Perki 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi desa.
“Kepala desa atau kepala nagari jangan takut didatangi dan ditakut takuti oleh oknum apa saja, karena UU Desa itu sangat kuat sepanjang terapkan keterbukaan informasi publik. Bahkan Presiden Jokowi tegas mengatakan jangan kriminaliasasi aparatur desa di berbagai kesempatan,”ujar Ketua KI Pusat Gede Naryana.
Zufra menegaskan transparansi jauhkan aparatur dari mall administrasi, keterbukaan informasi pasti kata Zufra menjauhi aparatur dari korupsi dan jeruji besi.
Sedangkan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir menyebutkan keterbukaan informasi adalah keniscayaan.
“Tidak terbuka justru siap-siaplah dicibir dunia. Apa yang terjadi di ruangan ini bisa diketahui dunia lewat canggihnya teknologi informasi. Informasi potensi positif jika dikelola dengam baik dan dijamin tidak menjadi ancaman kepada orang lain,”ujarnya.
Kepala desa di Kepulauan Meranti kata Irwan Nazir harus mampu membuka kepublik segala hal tentang pengelolaan pemerintah dan keuangan desa.
“Meski transparan itu tidak telanjang, namun untuk hal-hal yang sudah diharuskan terbuka, ya buka saja jangan ada alasan.lagi,”ujarnya.
UUKIP Jaminan HAM Warga Negara
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mewakil Gubernur Riau pada Bimtek Penguatan Keterbukaan Informasi publik untuk kepala desa di Pekanbaru Kamis mengatakan UU KIP merupakan perujudan pemenuhan HAM dan implementasi tranparansi kelola pemerintahan.
“KIP adalah pilar reformasi yaitu tranparansi, UUKIP mengatur badan publik dan pejabat publik termasuk kepala desa untuk melayani informasi publik terbuka transparansi dan akuntabel,”ujar Ahmad Hijazi
Desa, mandiri transparan dan berbasis teknologi untuk masyarakat harus pahami kegunaan kemajuan teknologi informmasi.
“Transparansi dana desa mencakup perencanaan penggunaan pelaporan itu hak publik untuk tahu. Adanya kegiatan ini tentu pak kepala desa tidak ada alasan lagi bahwa penggunaan dana desa tidak bisa diakses publik,”ujar Ahmad Hijazi. (ms/rls/ald)