Padang, Mimbar — Tingkat pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan kepada seluruh dosen, mahasiswa dan karyawan Universitas Negeri Padang perlu dilakukan berkelanjutan, guna meningkatkan kesadaran pajak di Sumatera Barat dimasa-masa mendatang. Pada tahun 2019, UNP mencatatkan jumlah mahasiswa sebanyak 40.000 orang dan apalagi dengan jumlah dosen dan dan karyawan UNP, seyogyanya jumlah yang banyak itu potensial mewujudkan masyarakat yang sadar dan peduli pajak.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumbar dan Jambi, Aim Nursalim Saleh pada acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara UNP tentang Tax Center serta Edukasi Perpajakan Bersama Kanwil DJP
Sumbar dan Jambi di Ruang Sidang Senat, Kampus UNP Air Tawar, Jalan Prof Hamka, Kamis (16/5)
Menurut Aim Nursalim Saleh, kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan bagi generasi muda di Provinsi Sumbar secara umum dan UNP khususnya. Pertengahan tahun 2019, nantinya akan dimulai adanya Kantor Pelayanan Pajak di ibukota kabupaten dan kota seluruh Sumbar mengingat jumlah wajib pajak yang cukup banyak.
“Saya menyampaikan apresiasi atas kerjasama Tax Centre dengan UNP,” ujar Aim Nursalim Saleh mengkahiri paparannya.
Sementara itu Rektor UNP, Prof Ganefri PhD mengharapkan adanya tindak lanjut yang tidak putus dari penandatanganan MoU ini. Ia menegaskan sebuah MoU merupakan sebuah kesepakatan yang menjadi syarat sah sebuah perjanjian. Tanda keberhasilan dari sebuah MoU butuh tindak lanjut yang konsisten dan terus-menerus dari kedua belah pihak.
Hal itu dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan UNP yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Aim Nursalim Saleh, SE, MBA, dengan Rektor UNP, Prof Ganefri, PhD di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat UNP, Kamis (16/5)
MoU tersebut memiliki ruang lingkup dalam hal pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan karyawan UNP. Pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat, konsultasi perpajakan untuk wajib pajak di lingkungan UNP dan masyarakat pada umumnya, serta pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. MoU ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2019 sampai Maret 2024.
Selain Rektor UNP dan Wakil Rektor 1, Prof Yunia Wardi dan WR4, Prof Syahrial Bakhtiar, untuk meningkatkan kepuasan DJP Sumbar Jambi, penandatanganan MoU itu juga dihadiri para Dekan selingkungan UNP serta para Wakil Dekan 2. (ms/age)