JAKARTA, MIMBAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal penolakan ustaz Abdul Somad masuk ke negara Hong Kong. MUI menilai ada kesalahpahaman dalam peristiwa penolakan berujung deportasi itu.
Dikutip dari detik.com, Minggu (24/12/17), Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, MUI prihatin atas ditolaknya Ustaz Somad oleh Hong Kong. Dia berharap ustaz asal Riau itu bersabar dan mengambil hikmah.
“MUI merasa prihatin atas kejadian yang menimpa ustaz Abdul Somad semoga beliau sabar dan mengambil hikmah dari peristiwa tersebut,” kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (24/12/2017).
Zainut yakin, penolakan tersebut diakibatkan adanya kesalahan informasi yang diterima pemerintah Hong Kong terhadap sosok Abdul Somad. “MUI yakin bahwa hal tersebut karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi pihak otoritas imigrasi Hongkong terhadap pribadi ustaz Abdul Shomad sehingga melakukan tindakan deportasi terhadap beliau,” katanya.
Zainut juga mengatakan, peristiwa penolakan dan deportasi tersebut sebenarnya bukanlah hal yang baru. Bahkan, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat menjadi Panglima TNI juga pernah ditolak masuk ke Amerika Serikat (AS).
“Dulu pernah mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak masuk ke negara Amerika Serikat karena kesalahan informasi dari intelijen imigrasi. Dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya,” katanya.
Dijelaskan Zainut, petugas imigrasi memang memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing masuk ke wilayah negaranya. Bahkan, lanjut Zainut, menurut informasi Imigrasi Klas 1 Soekarno-Hatta (Soetta) selama tahun 2017 pihak imigrasi telah mengamankan dan menolak 562 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
“Mayoritas mereka adalah warga negara Tiongkok,” katanya.
Selain itu, Zainut juga mengatakan alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara sangat beragam. Selain alasan keimigrasian, ada juga karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya.
“Adapun terhadap penolakan ustaz Abdul Somad sampai detik ini belum ada kejelasan alasannya. Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Indonesia di Hong Kong untuk membuat nota protes kepada pihak pemerintah Hong Kong agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” jelasnya.(ms/ald)