Verifikasi Data BLT Dana Desa Nagari Aua Kuniang Pasbar Segera Rampung

Pasaman Barat, Mimbar. — Tim satgas Covid-19 Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar melaksanakan verifikasi Faktual data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD karena Dampak wabah Covid-19. Di kejorongan Bukit Nilam pada Senin (4/5)

Tim Pendataan faktual terdiri dari kepala jorong Bukit Nilam Adesman didampingi Satgas Covid-19 AU Kuniang Sartoni, Nelfi Herman, Teguh Santoso, dan Andre Anto.

Adesman panggilan Adek kepala Jorong Bukit Nilam menjelaskan saat ini dialakukan verifikasi faktual di kejorongan Bukit Nilam Plasma Tiga untuk singkron dan croscek data warga di luar data yang sudah ada di Dinsos Pasbar, artinya tidak ada tumpang tindih data Penerima BLT nantinya, musti By Name By Address, tidak boleh penerima ganda.

“Sebanyak 71 Kepala Keluarga setiap jorong di Nagari Aua Kuniang yang terdiri dari enam kejorongan nantinya peroleh Bantuan Langsung Tunai dari Anggaran Dana Desa,” jelasnya.

Adapun kriteria warga miskin yang menerima BLT dana desa adalah terutama yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19 seperti kuli bangunan atau pekerja upah harian. BLT dana desa yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.

Data yang di verifikasi faktual tersebut diluar data Penerima bantuan PKH, Rastra, Bansos, BPMT, BDT/DTKS, E warung dan Program bantuan pemerintah lainnya

“Data yang di Verfak 71 kepala Keluarga, sebelumnya sudah diserah juga data KK warga Bukit Nilam sebanyak 45 kk ke Dinas Sosial Pasaman Barat, dan 25 data KK kepada Polres Pasaman Barat” katanya

Lebih dari 200 data kepala keluarga jorong Bukit Nilam nantinya peroleh Bantuan Langsung Tunai karena dampak Covid-19. Dia sangat berharap bantuan tersebut secepatnya diterima langsung warga yang sudah terdata.

PJ Wali Nagari Aua Kuniang Dasmon S.AP menyampaikan Warga Nagari atau Kejorongan terdampak COVID-19 Tanpa KTP Bisa Tetap Dapat BLT. Masyarakat yang kehilangan pendapatan selama pandemi COVID -19 berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa termasuk bagi warga yang tidak memiliki KTP”. tuturnya.

Masyarakat yang kehilangan pendapatan selama pandemi COVID-19 berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Termasuk, bagi warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan alias Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau tidak punya NIK, tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa, tetapi tetap dicatat dan alamat ditulis lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban” pesan Wali.

“Meski diberikan keringanan, petugas Satgas Covid-19 Nagari atau tim verifikasi harus tetap sigap untuk melakukan sinkronisasi data bersama Dinsos agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan” sambung Nelfi Herman.

BLT juga disalurkan dalam dua skema yaitu secara tunai (cash) dan non tunai (cashless). BLT tunai diberikan melalui sistem door to door atau pintu ke pintu rumah penerima manfaat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Jika nantinya BLT disalurkan tunai ke warga, kita minta pengawalan pihak polisi. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” pesan Sartoni. (ms/dod)