PADANG, mimbarsumbar.id —Sejak Jumat, 6 Januari sampai 12 Januari 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar telah memasuki tahapan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap 21 Bakal Calon (Balon) anggota DPD RI Dapil Sumbar. Siapa yang bakal lolos jadi calon, nasibnya sangat tergantung dalam proses Vermin ini.
“Tahapan Vermin 6-12 Januari 2023, pada masa ini KPU kota dan kabupaten akan mencocokkan dukungan masing-masing bakal calon tersebut,” ujar Ketua KPU Sumbar lewat Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin, Minggu (8/1-2023).
Pada Vermin ini, KPU kota dan kabupaten menelisik dukungan Balon DPD RI tersebut. Mulai dari kesesuaian nama, tempat tanggal lahir, alamat terdaftar di DPT, imputan excel dengan data isian KTP dan scan lampiran form F1 dukungan.
Juga terkait dukungan ganda internal pada Balon DPD RI maupun calon ganda dukungan antar bakal calon.
“Setelah vermin tahap pertama ini ada kesempatan bagi bakal calon yang tidak mencukupi syarat minimal dukungan atau sebaran untuk melakukan perbaikan mulai 16 -22-2023. Setelah itu KPU melakukan lagi Vermin perbaikan,” ujar Rahman.
Balon bisa dinyatakan gagal bila Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Vermin.
“Baru setelah itu bakal calon yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dilanjutkan ke verifikasi faktual,” ujar Rahman.
KPU Sumbar mengajak bakal calon DPD RI di masa Vermin untuk memonitor Silon masing-masing, melihat informasi atas indikasi dukungan ganda mereka.
“Ini sesuai PKPU nomor 10 tahun 2022,” ujarnya.
21 Balon DPD RI itu terdiri dari tiga incumbent, Emma Yohana, Muslim M Yatim dan Leonardy Harmainy, juga ada nama Nurkhalis yang konsen mencalon DPD RI sejak Pemilu 2019. Juga ada empat Balon yang akan basansam merebut dukungan di Kabupaten Pessel, Yonder, Nasta, Cherin dan Arif. Juga ada Bupati Limapuluh Kota (2014-2019) Irfendi Arbi dan Anggota DPRD Sumbar Desrio Putra dan Hendra Irwan Rahim serta banyak yang lainnya lagi. (ms/*/ald)