Padang Panjang, Mimbar —- Walikota Padang Panjang Fadly Amran menegaskan komitmennya untuk penerapan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008.
Hari ini, Senin 18/2, disaksikan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, Fadly Amran dan Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi teken nota kesepahaman di hadapan jajaran OPD se Padang Panjang.
“Keterbuakan adalah ujud transparansi Pemko Padang Panjang kedepan, soal program dan anggaran itu hak publik, harus bisa diakses,”ujar Fadly
Sedangkan Adrian Tuswandi mengatakan penerapkan keterbukan informasi publik di lingkungan pemerintahan atau badan publik dibutuhkan NKK kepala daerah atau pimpinan badan publik.
“Bukan NKK yang disikat oleh KPK ya, tapi Niat, Komitmen dan Konsisten tanpa NKK keterbukaan informasi publik pasti lisp service,” ujar Adrian hadir dengan tiga komisioner KI Sumbar lain yakni Wakil Ketua Nofal Wiska, Arif Yumardi dan Tanti Endnag Lestari.
Menurut Nofal, MoU keterbukan informasi publik hari ini merupakan MoU perdana dilakukan KI Sumbar jilid II.
“KI periode 2019-2023 baru Senin lalu dilantik. Seminggu setelah itu ada tugas hebat untuk kokohkan keterbukaan informasi publik yakni MoU dengan Walikota Padang Panjang,”ujar Nofal Wiska. (ppid-kisb)