
Padang, Mimbar — Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Ranah Minang (MAMAK), Syahrial Aziz, melaporkan dugaan penggelapan retribusi dan pajak kolam renang ABG Waterpark yang dilakukan Syahrial Bakhtiar selaku pemiliknya.
Laporan Syarial Aziz diterima staf Kejaksaan Negeri Padang Dilla, Selasa (25/2/2020), sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Kota Padang Jl. Gajah Mada Padang.
Pada saat menerima laporan tersebut, staf Kejaksaan negeri Padang Dilla mengatakan akan meneruskannya pada Kasi intel Kejari untuk menindak lanjutinya.
Kepada wartawan, Syahrial Azis menyampaikan bahwa sebelum melaporkan dugaan penggelapan pajak dan retribusi kolam renang ABG Waterpark, terlebih dahulu sudah melakukan investigasi ke berbagai pihak, termasuk kepada Syahrial Bakhtiar selaku pemilik kolam renang yang berlokasi di kawasan Batu Gadang, Kelurahan Balai Gadang, Kec. Koto Tangah.
“Selain melakukan investigasi, saya juga sudah konfirmasi kepada Syahrial Bakhtiar, dan yang bersangkutan mengakui kalau kolam renang tersebut memang milik pribadinya. Syahrial sendiri juga mengakui bahwa kolam renang miliknya tersebut tidak pernah menerima bantuan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora),” jelas Syahrial Aziz.
Selain itu lanjut Yal Azis sapaannya, saat dikonfirmasi itu, Syahrial Bakhtiar juga mengatakan kolam miliknya tersebut belum pernah dikenakan pajak atau retribusi dari Pemko Padang.
“Bahkan tiket masuk ke areal kolam renang itu, dibuat sendiri tanpa sepengetahuan dinas pendapatan kota Padang,” ungkap Yal Azis.
Yal Azis juga mengatakan, sebelum melapor ke Kejaksaan Negeri Padang, pihaknya telah melalui pembahasan dengan pengurus LSM Mamak lain, karena tindakan Syahrial Bakhtiar tersebut diduga sudah merugikan negara miliaran rupiah.
“Kita sebagai warga negara berhak dan berkewajiban untuk melaporkan tindak pidana khusus yang dilakukan siapapun, untuk menyelamatkan keuangan negara, demi kepentingan warga negara,” jelas Yal Aziz.
Ditambahkannya, laporan yang dilakukan LSM Mamak bukan karena tendensius, atau untuk kepentingan tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat.
“Kita melaporkan persoalan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat, tidak ada kepentingan lain, atau karena sesuatu hal,” tegas Yal Aziz lagi.
Ketika ditanya apakah setelah melapor akan dibiarkan saja, Yal Aziz mengatakan, akan terus mendesak pihak Kejaksaan mengusut tuntas permasalahan penggelapan restribusi dan pajak kolam renang ABG tersebut.
“Kita akan terus monitoring dan mempertanyakan pada pihak Kejaksaan, karena yang kita laporkan ini pejabat yang paham aturan, jika hal ini dibiarkan maka yang lain akan mengikuti tindakan pelanggaran hukun ini,” tukuk Yal Aziz mengakhiri. (ms/rls/ald)