Mahyeldi Ansharullah, Walikota Padang Dua Periode yang Sukses Menjadi Gubernur Sumbar

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Rahayu menyerahkan SK Penetepan Gubernur dna Wakil Gubernur terpilih kepada pasangan Mahyeldi-Audy Jumat (19/2/2021). foto.dok
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyerahkan SK Penetepan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada pasangan Mahyeldi-Audy Jumat (19/2/2021). foto.dok

Padang, Mimbar — Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), secara resmi menetapkan Walikota Padang dua periode, H. Mahyeldi Ansharulla, SP, sebagai Gubernur Sumbar terpilih periode 2021-2026.
Dalam Pilkada Serentak 2020 lalu, Buya Mahyeldi berpasangan dengan pengusaha milenial sukses, Audy Joinnaldi, putra Solok, sebagai Wakil Wakil Gubernur Terpilih. Pasangan imi diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PPP.


Rapat Pleno KPU, Jumat (19/2/2021), di Hotel Inna Muara, dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, didampingi 4 komisioner lainnya yakni Amnasmen, Nova Indra, Gebril Daulay dan Izwaryani, serta sekretaris Firman, serta sejumlah kabag dan kasubag di lingkungan KPU Sumbar.
Penetapan Mahyeldi-Audy diputuskan dengan SK nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021, disaksikan 16 Parpol peserta pemilu, Forkompinda, Bawaslu serta para jurnalis dan masyarakat lainnya, melalui layar monitor yang tersedia.
Ketua KPU Sumbar Yanuk mengatakan, pleno penetapan calon terpilih memang tertunda, karena ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pasca putusan MK baru KPU melakukan pleno penetapan.
“Memang pleno ini agak terlambat, karena kita harus menunggu keputusan MK, hasilnya memang tidak ada perubahan, maka saat ini kita lakukan pleno penetapan”, ulas Yanuk.
Yanuk juga mengatakan, usai melakukan pleno, KPU Sumbar langsung ke DPRD Sumbar untuk memberikan surat keputusan pemenang Pilkada, untuk selanjutnya lembaga legislatif tersebut akan mengusulkannya pada Presiden RI, melalui Mentri Dalam Negri.
“Usai pleno, Kita serahkan surat keputusan KPU ini ke DPRD Sumbar, untuk dilanjutkan ke Presiden melalui Mentri dalam negri, untuk mengeluarkan SK gubernur sekaligus melantiknya,” tambah Yanuk.

Pada saat pleno penetapan, jumlah peserta yang boleh masuk ruangan amat terbatas, maka disediakan monitor diluar ruangan.
Sekaitan dengan terbatasnya yang boleh masuk ruangan pleno KPU, Kasubag Tehnis dan Hupmas KPU Sumbar Jumiati mengatakan, untuk menjaga protokol kesehatan masa pandemi, sehingga tidak menimbulkan cluster baru.
“Kami mohon maaf pada rekan-rekan mitra kerja dan masyarakat, karena tidak bisa mengakomodir untuk masuk dalam ruangan pleno, karena tempat terbatas dan mengikuti protokol kesehatan, sesuai aturan berlaku,” ungkap Jumiati.
Ditambahkannya, jika saja pandemi tidak melanda Indonesia dan dunia, pihak KPU amat bahagia kalau ruangan pleno penuh sesak karena antusias masyarakat, namun saat ini musibah sedang melanda, maka wajib untuk jaga jarak serta membatasi jumlah orang.
Hal senada juga dikatakan Kabag Hukum,Tehnis dan Hupmas Aan Wuryanto, dimana pihak KPU Sumbar tetap menjaga aturan kesehatan, demi menjaga kesehatan para tamu, peserta pleno dan masyarakat banyak, sehingga penyelenggaraan bisa berjalan baik, dan tidak menimbulkan masalah baru.

Pleno berjalan tertib dan lancar dengan penjagaan ketat aparat keamanan, sesuai standar aturan berlaku, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk juga mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua DPRD Sumbar Supardi fotp bersama dengan komisoner dan sekretariat KPU Sumbar. foto.dok

KPU Serahkan Hasil Pleno ke DPRD
Usai pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilh, sejumlah komisioner KPU Sumbar langsung menuju DPRD Sumbar untuk menyerahkan AK Penetapan.
Ketua KPU Sumbar Yanuk didampingi Izwaryani dan Gebril Daulay, serta Sekretaris Firman, Kabag hukum, Hupmas dan Tehnis Aan Wuryanto dan kasubag tehnis dan Hupmas Jumiati.
SK penetapan pasangan gubernur terpilih diterima langsung ketua DPRD Sumbar Supardi, wakil ketua Irsyad Syafar, sekwan Raflis dan Plt Kabag hukum dan persidangan Lazwardi, diruangan pimpinan lembaga tersebut.
Dalam kesempatan itu Yanuk mengatakan, sesuai aturan KPU Sumbar wajib menyerahkan hasil pleno penetapan calon terpilih 1 hari setelah ditetapkan, maka KPU segera menyerahkan pada DPRD Sumbar, agar tidak melanggar aturan.
“Sesuai aturan kami harus menyerahkan hasil pleno maksimal 1 hari setelah pleno, karena besok libur maka kami serahkan hari ini (Jumat 19/2/2021-red),” ulas Yanuk.
Menjawab pertanyaan rombongan KPU Sumbar, ketua DPRD Supardi mengatakan, segera akan melanjutkan putusan KPU Sumbar dengan melalui penetapan keputusan paripurna yang akan digelar paling lambat Rabu (24/2/2021) mendatang.
Supardi juga mengucapkan terimakasih pada KPU Sumbar, karena sudah menyelenggarakan pilkada dengan sukses dan menghasilkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Kami akan segera melanjutkan surat keputusan pleno KPU Sumbar pada Presiden melalui Mendagri, dan akan menetapkannya melalui paripurna, Insya Allah paling lambat Rabu mendatang, sehingga secepatnya kita memiliki gubernur defenitif,” tegas Supardi.
Ditambahkan Supardi, pada dasarnya bamus sudah menyiapkan waktu untuk pembahasan keputusan KPU Sumbar sejak awal, sehingga tinggal menyesuaikan waktu.
“Kami sudah sepakat dengan Bamus, jika masuk usulan keputusan pleno KPU Sumbar akan segera melakukan pembahasan dan penetapannya,” tambah Supardi lagi.
Hal senada juga ditambahkan sekretaris DPRD Sumbar Raflis, dimana dalam pertemuan terakhir sudah tercatat agenda penetapan calon terpilih, dan akan segera menyesuaikan waktu dengan kegiatan DPRD Sumbar. (ms/adv/ald)