Agam  

Tertibkan 5334 APK, Ketua Bawaslu Agam Elvys: Paslon Diharapkan Berkampanye Sesuai Dengan Ketentuan

Ketua Bawaslu Agam, Elvys, ST

Ketua Bawaslu Agam, Elvys, ST

Agam, Mimbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam Sumatera Barat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2020 – 2025 sebanyak 5334 kasus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys, ST ketika dikonfirmasi mimbarsumbar.id diruang kerjanya di Lubuk Basung, Kamis (15/10/20) mengatakan, kita menertibkan APK semua Paslon selama 3 hari, mulai dari tanggal 10-11 Oktober 20202, dan pada tanggal 12 Oktober kita melakukan penyisiran APK yang masih tertinggal.

“Nanti Pasangan Calon diperbolehkan memasang APK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU. APK tersebut ada yang dicetak oleh KPU dan adapula yang dicetak oleh pasangan calon itu sendiri”, ujar Elvys.

Dikatakan Elvys, jumlah APK terbatas dan ukuran APK juga ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara KPU dengan semua pasangan calon. Seperti untuk Baliho disepakati ukurannya 2×3 m, Baliho hanya diperbolehkan 15 untuk dipasang di Kabupaten Agam, Baliho tersebut cetak oleh KPU 5 dan 10 baliho dicetak oleh paslon.

“Untuk spanduk ukurannya 0,8×3 m, hanya diperbolehkan 6 spanduk per nagari, 2 spanduk dicetak oleh KPU dan 4 spanduk dicetak oleh Paslon”, ulas Elvys.

Disebutkan, untuk tempat atau titik pemasangan APK seperti baliho spanduk dan umbul-umbul telah ditetapkan oleh KPU dan setelah APK dicetak dan dipasang kemudian Pasangan Calon berkewajiban melaporkannya ke KPU.

“Selain APK, Paslon diperbolehkan berkampanye melalui media sosial (medsos), ada sebanyak 20 akun di medsos yang bisa dimanfaatkan oleh Paslon dalam berkampanye, seperti facebook, twitter dan lain-lain”, imbuh Elvys.

Dilanjutkan Elvys, kita menghimbau kepada seluruh Paslon agar dalam berkampanye sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sampaikan laporan kampanye ke Kepolisian tembusa ke KPU dan Bawaslu dan laksanakan kampanye sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Seluruh kegiatan pada tahapan Pilkada harus mematuh standar Protokol Kesehatan Covid-19 siapapun itu, termasuk Paslon dan Penyelenggara”, tukasnya.

Lebih dalam dilanjutkan, bagi Paslon yang melanggar ketentuan Pilkada, maka langkah pertama yang diambil adalah pemberian teguran secara lisan, jika tidak diindahkan akan diberi teguran secara tertulis.

“Jika teguran tertulis masih  diabaika, maka kami akan melibatkan pihak terkait lainnya untuk memberikan sanksi kepada Paslon tersebut sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada, bisa pembubaran kegiatan dan bahkan bisa dibawa keranah hukum jika ada unsur pidana”, ungkap Elvys mengakhiri.  (Ms/RiL)